Trend Pakaian Wanita Muslimah menurut Syariat Islam

Syarat Trend Pakaian Wanita Muslimah menurut Syariat Islam
Syarat Trend Pakaian Wanita Muslimah menurut Syariat Islam

Berbusana mengikuti trend fashion merupakan kebiasaan mayoritas masyarakat saat ini. selain menjadi wujud akan gaya hidup seseorang, trend fashion yang diaplikasikan dalam cara seseorang dalam mengenakan pakaian, aksesoris, atau bahkan dalam bentuk model rambut hingga make up, sudahkah sesuai menurut syariat Islam terutama untuk para wanita dizaman sekarang.

Berbicara terkait tentang berpakaian, adakalanya ketika membahas dalam trend pakaian wanita muslimah selalu menuju pada pakaian yang syar’i. Pada dasarnya bila kita kembali pada zaman Salafush Shalih generasi pertama dari ummat ini yang pemahaman ilmunya sangat dalam, yang mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Sunnahnya, kita akan dapati trend pakaian wanita muslimah menurut syariat Islam.

Berkaitan dengan perkembangan trend fashion, yang mempenggaruhi trend pakaian wanita muslimah saat ini lebih banyak didorong oleh beberapa faktor seperti Media Massa, Dunia Entertainment, Dunia Bisnis, dan Internet. Dimana trend berpakaian Salafush Shalih yang harus diikuti oleh setiap muslim hanya menjadi sebuah cerita, yang seharusnya kita mengikuti dan mencontoh para Salafush Shalih dalam menapaki kehidupan didunia yang hanya sementara ini.

Table of Contents

Syarat-syarat Pakaian Wanita Muslimah

Dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 394, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menyebutkan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. 2- أن لا يكون زينة في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه. 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات. 8- أن لا يكون لباس شهرة

(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394).

Makna Hijab, Khimar dan Jilbab Pakaian Wanita Muslimah

Makna Hijab

Istilah hijab disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).

Secara bahasa, hijab artinya tabir atau penutup.

الحِجابُ: السِّتْرُ

“hijab artinya penutup”.

Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi “Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).

Makna Khimar

Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31).

Secara bahasa, khamara artinya menutupi. Sedangkan makna khimar secara spesifik, adalah khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita.

Makna Jilbab

Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).

Secara bahasa, jilbab berasal dari kata al jalb, Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Baca terkait masalah makna hijab, khimar dan jilbab pakaian wanita muslimah dalam artikel “https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html“.

Perintah Mengenakan Jilbab

Perintah berpakaian wanita muslimah untuk mengenakan jilbab diterangkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Trend Pakaian Wanita Muslimah menurut Syariat Islam

Bila melihat dari maksud dari Trend Fashion yaitu cara berpakaian yang baru, up to date dan mengikuti perkembangan zaman, jelas hal ini akan membawa kita pada kekeliruan dalam berpakaian. Dimana sebagai seorang muslimah yang hakikatnya harus berpegang pada pemahaman Salafush Shalih dari segala aspek kehidupanya termasuk dalam hal berpakaian menjadi salah satu bentuk ketaatan yang tidak boleh dilupakan. Dimana makna Salafush Shalih adalah generasi pertama dari ummat ini yang pemahaman ilmunya sangat dalam, yang mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjaga Sunnahnya.

Selain itu, para salaf merupakan generasi pertama dan terbaik dari ummat (Islam) ini, yang terdiri dari para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dan para Imam pembawa petunjuk pada tiga kurun (generasi/masa) pertama yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Sahabat), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi’ut Tabi’in).” (Muttafaq ‘alaih. HR. Al-Bukhari (no. 2652) dan Muslim (no. 2533 (212)).

Sudah sepatutnya untuk kita mengikuti kebiasaan para Salafush Shalih untuk dapat menegakkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Seperti yang telah dijelaskan diawal artikel, bahwa trend pakaian wanita muslimah saat ini lebih banyak didorong oleh beberapa faktor seperti Media Massa, Dunia Entertainment, Dunia Bisnis, dan Internet. hal ini menunjukkan bahwa perubahan dalam berpakaian hakikatnya hanya berdasarkan pada dunia, dan jauh dari apa yang telah ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 394, tentang syarat-syarat berpakaian untuk wanita muslimah. Baca masalah syarat-syarat dalam berpakaian untuk wanita muslimah di https://rumaysho.com/163-pakaian-yang-mesti-engkau-pakai-saudariku.html

Trend Pakaian Wanita Muslimah
Syarat Trend Pakaian Wanita Muslimah menurut Syariat Islam

Syarat Trend Pakaian Wanita Muslimah menurut Syariat Islam

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi

Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan

Bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.

3. Kainnya tebal tidak tipis

Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh.

4. Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh

Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

5. Tidak diberi pewangi atau parfum

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).

6. Tidak menyerupai pakaian lelaki

Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834).

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Pakaian tersebut terbebas dari salib, atau hal-hal yang berkaitan dengan orang-orang non muslim.

8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)

Bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (pakaian syuhroh). Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan).

Sumber Referensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *